WTerhitung mulai tanggal 1 November 2012 tarif retribusi angkutan kapal penyeberangan dari Dermaga Muara Angke ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu, akan mengalami kenaikan harga. Kenaikan tarif ini dibagi menjadi 2 zona, yaitu zona 1 yang melayani rute Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang dan Pulau Pari dari sebelumnya 25.000 menjadi Rp 40.000. Sedangkan pada Zona 2 yang melayani rute Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Tidung dan Pulau Payung naik menjadi Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 30.000.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Perda 3 tahun 2012 dan angka kenaikan tarif tersebut juga berdasarkan masukan Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi yang telah mengukur daya beli atau kemampuan warga Kepulauanseribu saat ini.
Dari pantauan beritajakarta.com, Senin (29/10), sejumlah spanduk dan papan pemberitahuan kenaikan tarif juga telah dipasang Dinas Perhubungan DKI di beberapa titik di Pelabuhan Muaraangke sebagai bentuk sosialisasi kepada warga.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Perda 3 tahun 2012 dan angka kenaikan tarif tersebut juga berdasarkan masukan Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi yang telah mengukur daya beli atau kemampuan warga Kepulauanseribu saat ini.
Dari pantauan beritajakarta.com, Senin (29/10), sejumlah spanduk dan papan pemberitahuan kenaikan tarif juga telah dipasang Dinas Perhubungan DKI di beberapa titik di Pelabuhan Muaraangke sebagai bentuk sosialisasi kepada warga.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !